Skip to main content

Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik

Contoh Surat Lamaran Kerja - Saat anda melamar kerja ke suatu perusahaan atau intansi, sebaiknya anda menambahkan berkas penting ke dalam map persyaratan untuk melamar kerja anda yaitu Surat Lamaran Kerja . Biasanya surat lamaran kerja berisi seperti surat permohonan , terdapat data identitas anda, alasan dan keinginan untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan sepenuh hati. Kemudian menuliskan lampiran-lampiran yang anda bawa dalam berkas lamaran kerja anda. Contoh Surat Lamaran Kerja -------------------------------------------------------------------------------- Tasikmalaya, 21 Oktober 2016 Kepada Yth, Bapak/Ibu Pimpinan/HRD Di        Tempat Hal : Lamaran Pekerjaan Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama                     :  Arman Supratman Tempat/Tgl lahir   :  Ta...

Cara Membuat Baterai Alami dari Kentang

 Cara Membuat Baterai Alami dari Kentang - Percaya gak kalo di alam ini sebenarnya memiliki banyak sumber energi? Ada sebuah energi listrik alternatif yang dapat dikembangkan di kemudian hari, ini adalah percobaan fisika tentang kelistrikan yang dapat dicoba di rumah, tenang.. gak bakalan kesetrum kok... Bagaimana sih cara membuatnya? Apa benar menghasilkan listrik? Yuk kita simak... Persiapkan Alat dan Bahannya Kentang (disini kita pakai kentang, tapi kalian menggunakan lemon atau buah lainnya jika tertarik) Lampu LED (atau lampu bohlam kecil juga bisa) Kabel Penjepit buaya Lempengan tembaga Lempengan seng Untuk pengganti tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam Langkah Pembuatan Tusukkan lempengan tembaga dan seng ke dalam kentang dengan jarak beberapa mili / senti (jangan disatukan). Jepitkan kabel kepada masing-masing lempengan tersebut dan hubungkan dengan lampu. Lihat nyala lampu yang terjadi. Jika nyala lampu ...

Tips dan Persyaratan Umum Melamar Kerja

Tips dan Persyaratan Umum Melamar Kerja - Anda belum bekerja? apakah anda mau mencari kerja? Memang untuk mencari atau melamar kerja butuh perjuangan yang ekstra, mulai mencari lowongan kerja , mengikuti job fair, mencari lewat partner, teman atau saudara anda. Namun jangan lupa untuk yang mencari lowongan kerja , persiapkan surat-surat dan persyaratan umum melamar kerja seperti : Foto Copy KTP ( jangan luka KTP aslinya juga bawa ) Foto Copy KK (jika perlu) Pas Photo 2x3, 3x4, 4x6 warna terbaru latar merah atau biru Kartu Kuning (AK 1) Kartu kuning atau kartu pencari kerja dapat anda buat di Depnaker/Disnakertrans terdekat. Untuk membuat Kartu Kuning ini harusnya gratis alias tidak di kenakan biaya sepeserpun. Foto Copy Ijazah Terakhir (Legalisir) Sertifikat Pelatihan/Keterampilan tertentu jika ada Ini merupakan berkas pendukung surat lamaran yang sebaiknya ada jika memang anda memiliki ketrampilan khusus. Terutama jika ketrampilan tersebut berhubungan...