Skip to main content

Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Baterai Alami dari Kentang

 Cara Membuat Baterai Alami dari Kentang - Percaya gak kalo di alam ini sebenarnya memiliki banyak sumber energi? Ada sebuah energi listrik alternatif yang dapat dikembangkan di kemudian hari, ini adalah percobaan fisika tentang kelistrikan yang dapat dicoba di rumah, tenang.. gak bakalan kesetrum kok... Bagaimana sih cara membuatnya? Apa benar menghasilkan listrik? Yuk kita simak... Persiapkan Alat dan Bahannya Kentang (disini kita pakai kentang, tapi kalian menggunakan lemon atau buah lainnya jika tertarik) Lampu LED (atau lampu bohlam kecil juga bisa) Kabel Penjepit buaya Lempengan tembaga Lempengan seng Untuk pengganti tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam Langkah Pembuatan Tusukkan lempengan tembaga dan seng ke dalam kentang dengan jarak beberapa mili / senti (jangan disatukan). Jepitkan kabel kepada masing-masing lempengan tersebut dan hubungkan dengan lampu. Lihat nyala lampu yang terjadi. Jika nyala lampu belu

Tips Mentata dan Merawar Rumah Minimalis

Memiliki rumah yang minimalis tentunya mempunyai cara tersendiri untuk mengkonsep ataupun mendesain rumah biar terlihat secara indah dan sedap dipandang. Untuk itu merawat rumah minimalis dan mentata rumah minimalis cukup mudah berikut kami berikan anda beberapa tips untuk merawat rumah dan mentata rumah anda silahkan disimak. Memanfaatkan Ruang Ruang-ruang kosong bisa bermanfaat bila Anda cermat. Tempat meletakkan barang bisa Anda pilih di ruang yang sebelumnya Anda biarkan kosong. Misalnya di bawah tangga, Anda dapat menempatkan perabotan atau perkakas atau sebagai storage. Bisa juga di bawah wastafel untuk menyimpan barang. Faktor Pencahayaan Pencahayaan dalam ruangan perlu Anda perhatikan. Sinar cahaya lampu yang Anda dapat manfaatkan berwarna kuning dan putih. Cahaya lampu berwarna kuning memberi kesan lebih hangat, alami, dan romantis. Sementara cahaya lampu berwarna putih memberi kesan formal, luas, dan bersahabat. Penempatan lampu di tiap ruangan jaraknya juga perlu Anda sesua

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah yang Baik

Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah di perlukan apabila anda akan mengontrakan sebuah rumah,toko,atau kontrakan yang dimana kinerja dari sebuah surat tersebut akan memperkuat anda jika ada salah satu pihak yang melanggar dari isi surat perjanjian yang sudah di sepakati bersama. Inti dari sebuah surat perjanjian sewa adalah sang penyewa bersedia menjalankan apa yang sudah menjadi prosedur sang pemilik yang tertulis dalam beberapa pasal. hal itu bertujuan agar ada rasa tanggung jawab dari sang penyewa terhadap apa yang sudah di sewa. Untuk melihat bagai mana format dan cara membuat contoh surat perjanjian kontrak rumah bisa di simak dengan jelas tepat di bawah ini: Contoh : SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH Pada hari ini hari ................. tanggal ............................... telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara: Nama           : .............................................. TTL              : ............., ..............................