Skip to main content

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah yang Baik

Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah di perlukan apabila anda akan mengontrakan sebuah rumah,toko,atau kontrakan yang dimana kinerja dari sebuah surat tersebut akan memperkuat anda jika ada salah satu pihak yang melanggar dari isi surat perjanjian yang sudah di sepakati bersama.

Inti dari sebuah surat perjanjian sewa adalah sang penyewa bersedia menjalankan apa yang sudah menjadi prosedur sang pemilik yang tertulis dalam beberapa pasal. hal itu bertujuan agar ada rasa tanggung jawab dari sang penyewa terhadap apa yang sudah di sewa.

Untuk melihat bagai mana format dan cara membuat contoh surat perjanjian kontrak rumah bisa di simak dengan jelas tepat di bawah ini:




Contoh :

SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAK RUMAH

Pada hari ini hari ................. tanggal ............................... telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara:

Nama           : ..............................................

TTL              : ............., ..............................

Pekerjaan     : .............................................

Alamat         : ..............................................

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Nama            : ..........................................

TTL              : ...........................................

Pekerjaan     : ...........................................

Alamat         :  ..........................................

selanjutnya disebut Sebagai PIHAK KEDUA.



Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jalan Jln. Perintis kemerdekaan No.07 Kawalu tasikmlaya.
  • Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:



PASAL 1

JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
  2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.



PASAL 2

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN


  1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp._________.
  2. Jumlah uang biaya sewa harus diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Disertai dengan bukti pembayaran dalam bentuk Kwitansi.



PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN


  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
  3. Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa  dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.


PASAL 4

JAMINAN


  1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
  3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila rumah sewa yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.

PASAL 5

PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA



PASAL 6

PENYELESAIAN SENGKETA


  1. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
  2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri I di .................................

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.



PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA





...............................................                                       ..........................................



SAKSI-SAKSI :

SAKSI PERTAMA                                                           SAKSI KEDUA




...............................................                                       ..........................................



Comments

  1. Terima kasih postingannya bermanfaat ...nice

    ReplyDelete
    Replies
    1. cara mudah buat kontrak sewa

      http://www.kontraksewa.com

      Delete
  2. Terima kasih , bermanfaat
    salam Heru

    ReplyDelete
  3. Thanks bergun banget

    Ini contoh surat ku yang beberapa di modif

    http://litaetlavie.blogspot.com/2015/08/contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah.html

    ReplyDelete
  4. Utk membantu yang mau sewain rumah, bisa iklankan di www.sewa-rumah.net

    ReplyDelete
  5. nice posting, thx... nih gan, ane bantu ngelengkapin contoh2 perjanjian...

    http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-perjanjian-2/

    ReplyDelete
  6. Top, kebetulan lagi cari Contoh SUrat Perjanjian Kontrak, eh... Ketemua disini dan Cucok. Trima Kasih Banyak Mb/Mas Bro

    ReplyDelete

Post a Comment

Biar makin seru dan mantaaapp.. Kasih komentar dong.. :)

Popular posts from this blog

Cara Membuat Baterai Alami dari Kentang

 Cara Membuat Baterai Alami dari Kentang - Percaya gak kalo di alam ini sebenarnya memiliki banyak sumber energi? Ada sebuah energi listrik alternatif yang dapat dikembangkan di kemudian hari, ini adalah percobaan fisika tentang kelistrikan yang dapat dicoba di rumah, tenang.. gak bakalan kesetrum kok... Bagaimana sih cara membuatnya? Apa benar menghasilkan listrik? Yuk kita simak... Persiapkan Alat dan Bahannya Kentang (disini kita pakai kentang, tapi kalian menggunakan lemon atau buah lainnya jika tertarik) Lampu LED (atau lampu bohlam kecil juga bisa) Kabel Penjepit buaya Lempengan tembaga Lempengan seng Untuk pengganti tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam Langkah Pembuatan Tusukkan lempengan tembaga dan seng ke dalam kentang dengan jarak beberapa mili / senti (jangan disatukan). Jepitkan kabel kepada masing-masing lempengan tersebut dan hubungkan dengan lampu. Lihat nyala lampu yang terjadi. Jika nyala lampu belu

Tips Mentata dan Merawar Rumah Minimalis

Memiliki rumah yang minimalis tentunya mempunyai cara tersendiri untuk mengkonsep ataupun mendesain rumah biar terlihat secara indah dan sedap dipandang. Untuk itu merawat rumah minimalis dan mentata rumah minimalis cukup mudah berikut kami berikan anda beberapa tips untuk merawat rumah dan mentata rumah anda silahkan disimak. Memanfaatkan Ruang Ruang-ruang kosong bisa bermanfaat bila Anda cermat. Tempat meletakkan barang bisa Anda pilih di ruang yang sebelumnya Anda biarkan kosong. Misalnya di bawah tangga, Anda dapat menempatkan perabotan atau perkakas atau sebagai storage. Bisa juga di bawah wastafel untuk menyimpan barang. Faktor Pencahayaan Pencahayaan dalam ruangan perlu Anda perhatikan. Sinar cahaya lampu yang Anda dapat manfaatkan berwarna kuning dan putih. Cahaya lampu berwarna kuning memberi kesan lebih hangat, alami, dan romantis. Sementara cahaya lampu berwarna putih memberi kesan formal, luas, dan bersahabat. Penempatan lampu di tiap ruangan jaraknya juga perlu Anda sesua