Tanah dalam pembuatan rumah sangat lah penting mungkin menjadi bahan yang pokok atau utama kenapa karena tanpa tanah rumah pun tidak akan jadi hehe, Untuk anda yang mau membuat rumah sebaginya anda terlebih dahulu membeli tanah kami disini memberikan tips bagi anda tipsnya adalah tips membeli tanah yang aman. silahkan dilihat dibawah ini.
Memeriksa surat-surat tanahnya
Sebelum anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum, caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Dan usahakan sertifikat tanah atas nama penjual tanah itu sendiri agar lebih mudah prosesnya. Tetapi jika tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik sebaiknya anda memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya, apakah valid atau tidak. Anda bisa meminta bantuan kepada petugas kelurahan atu kecamatan setempat. Selain itu lihat juga batasan-batasan tanah yang jelas, dengan cara meminta bantuan kepada PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pemeriksaan surat-surat tanah wajib anda lakukan agar anda tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.
Pemeriksaan oleh PPAT
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.

Membuat AJB oleh PPAT
Balik nama sertifikat tanah
Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Peyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli).
Mengurus pajak
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun anda dapat jua membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Cek kondisi tanah
Tanah yang hendak anda beli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Jika tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika dibangun rumah di atasnya. Selain itu lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak. Semakin strategis lokasinya maka keuntungan anda akan semakin berlipat. Jika di pinggir jalan, maka pastikan bahwa tanah tersebut tidak masuk dalam rencana pelebaran jalan atau kemungkinan buruk lain.
Memeriksa surat-surat tanahnya
Sebelum anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum, caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Dan usahakan sertifikat tanah atas nama penjual tanah itu sendiri agar lebih mudah prosesnya. Tetapi jika tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik sebaiknya anda memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya, apakah valid atau tidak. Anda bisa meminta bantuan kepada petugas kelurahan atu kecamatan setempat. Selain itu lihat juga batasan-batasan tanah yang jelas, dengan cara meminta bantuan kepada PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pemeriksaan surat-surat tanah wajib anda lakukan agar anda tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.
Pemeriksaan oleh PPAT
Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.

Membuat AJB oleh PPAT
Balik nama sertifikat tanah
Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Peyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya 2 minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli).
Mengurus pajak
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT, namun anda dapat jua membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Cek kondisi tanah
Tanah yang hendak anda beli sebaiknya dicek terlebih dahulu, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Jika tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika dibangun rumah di atasnya. Selain itu lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak. Semakin strategis lokasinya maka keuntungan anda akan semakin berlipat. Jika di pinggir jalan, maka pastikan bahwa tanah tersebut tidak masuk dalam rencana pelebaran jalan atau kemungkinan buruk lain.
Comments
Post a Comment
Biar makin seru dan mantaaapp.. Kasih komentar dong.. :)